PSBB Transisi Jakarta Masih Ada, Sistem Ganjil Genap Roda Empat Tetap Ditiadakan

- 25 Oktober 2020, 22:10 WIB
Ganjil Genap Motor
Ganjil Genap Motor /Antara//Antara

PR CIREBON - Sebagaimana diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi pada 11 Oktober 2020 dan berakhir pada 25 Oktober 2020.

Tepat pada hari ini, PSBB masa transisi tersebut pun berakhir.  Namun, meski angka penularan Covid-19 di Jakarta sudah terlihat melandai, Gubernur Anies akan kembali memperpanjang PSBB masa transisi tersebut.

Hal itu dilakukan Anies sebagai langkah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta.

Baca Juga: Komentari Jokowi Sering Dimanfaatkan, Refly Harun: Ini Menarik, Pemerintah Sibuk Bidik Suara Kritis

Berdasarkan siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu 25 Oktober 2020, perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi tersebut terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Pemberlakuan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020, bahwa jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, perpanjangan selama 14 hari akan dilakukan.

Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan.

Baca Juga: Likuifaksi Terpa Majalengka, Rumah Warga Lemahsugih Retak akibat Pergeseran Tanah

Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake).

“Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," kata Anies di Jakarta, Minggu, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x