Depok Masih Menjadi Zona Merah, Pemkot Depok Imbau Ibadah Natal Dan Tahun Baru Digelar Virtual

- 19 Desember 2020, 07:26 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. /Antara/ Feru Lantara/ am

PR CIREBON - Beberapa pekan ke depan akan menjelang Hari Natal dan Tahun Baru, namun berbeda d Ngan tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun ini untuk merayakan Hari Natal dan Tahun Baru dianjurkan dirayakan melalui virtual, pasalnya masih dalam masa pandemi Covid-19 yang dikhawatirkan akan terjadi penyebaran Covid-19 yang meluas pada acara tersebut nanti.

Oleh karena itu Pemerintah Kota Depok mengimbau agar pelaksanakan ibadah Natal dan Tahun Baru secara virtual.

Bahkan hal tersebut pun tertuang pada surat edaran nomor 443/604-Huk/Satgas tentang penyelenggaraan Ibadah Natal dan Tahun Baru secara virtual dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Depok Masih Menjadi Zona Merah, Pemkot Depok Imbau Ibadah Natal Dan Tahun Baru Digelar Virtual

Imbauan tersebut pun dilakukan karena penyebaran Covid-19 di Kota Depok masih tinggi dan hal tersebut dikatakan juga oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Berdasarkan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Depok, penyelenggaraan ibadah Natal dan tahun baru dilakukan secara virtual.

"Penyelenggaraan ibadah Natal dan tahun baru beserta kegiatan yang menyertainya dilaksanakan secara virtual atau daring, di mana jemaat mengikuti ibadah di rumah bersama keluarga inti," ujar Idris, Jumat 18 Desember 2020. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News

Baca Juga: Bukan Hanya Kotak Amal Jadi Sumber Dana Teroris, Polri: Jamaah Islamiyah Punya Tiga Sumber Dana

Menurut Idris, panitia atau penyelenggara ibadah Natal secara virtual atau daring dilakukan di gereja atau ibadah lainnya. Panitia atau penyelenggara pelaksanaan ibadah Natal yang berada di lokasi penyelenggaraan maksimal 20 orang.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x