"Di gereja hanya dapat diisi 20 orang, sementara lainnya mengikuti secara virtual," ujarnya
Selain itu, lanjut Idris, panitia penyelenggara ibadah Natal dapat meminta pendampingan dari aparat setempat. Pendampingan tersebut dapat dilakukan camat, kapolsek, danramil, lurah, babinkamtibmas, dan babinsa.
"Untuk kunjungan dalam perayaan Natal, hanya dilakukan keluarga inti dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tukasnya.***