PR CIREBON – Sejumlah pemimpin shalat berjamaah di masjid-masjid Kabupaten Bekasi mulai awal tahun 2021 bisa mendapat gaji Rp2,5 juta sebulan. Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyatakan itu, dengan sejumlah syarat yang harus diikuti penerima.
"Imam masjid yang akan kita gaji, tentunya melalui sejumlah seleksi. Nanti ada seleksinya," ujar Ketua DMI Kabupaten Bekasi Imam Mulyana di Cikarang, Senin. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Mulyana menambahkan, jika proses seleksi akan melibatkan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ). Termasuk mampu membaca Al Quran dengan baik dan memahami makna yang terkandung.
Baca Juga: Presiden Iran Meminta Joe Biden untuk Mengembalikan AS ke Kesepakatan Nuklir 2015
"Kalau suaranya kurang bagus ya tidak bisa masuk kategori penerima tunjangan ini. Itu salah satu syarat utamanya," tambahnya.
Dia menjelaskan, DMI Kabupaten Bekasi telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan rencana pemberian tunjangan bagi para imam masjid.
"Bupati Bekasi sangat mendukung program kami ini. Tahun depan Insya Allah terealisasi," ujarnya.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia Masuk Jurang Resesi, Keampuhan UU Omnibus Law Cipta Kerja Diuji
Selain itu, DMI Kabupaten Bekasi sedang mempersiapkan program kerja tahun depan yang meliputi upaya mensejahterakan masjid dan menjadikan masjid sebagai pusat ilmu agama.
"Sedikitnya ada 1.600 masjid di Kabupaten Bekasi. Harapannya jangan cuma mau membangunnya saja, tapi pas masjidnya sudah jadi tidak dimakmurkan," katanya.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja juga mendukung program DMI untuk meningkatkan kesejahteraan imam masjid dan mensejahterakan masjid ini.
Baca Juga: Direktur Eksekutif IPO: Jangan Ada yang Menarasikan Pemerintah Kontra Terhadap Habib Rizieq
"Dari tahun 2019 kami telah memberikan perhatian walaupun cuma ala kadarnya, tapi saya punya keinginan kami akan terus tingkatkan kesejahteraan, khususnya bagi imam dan merbot masjid," jelasnya.***