PR CIREBON – Terjadi pembuangan sampah di Sungai Kalimalang, Kabupaten Bekasi. Pelaku divonis bayar denda sebesar Rp2 juta oleh hakim, lewat sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Cikarang.
"Terdakwa Abun Gunawan dan Rahmat Apandi terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda yang telah diputuskan hakim pengadilan," kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
Dia menjelaskan, persidangan yang diputuskan hakim akan menjatuhkan bayar denda sebesar Rp 2 juta kepada terdakwa, yang disetorkan ke penyidik dan disimpan di kas negara.
Baca Juga: Dituding Bantu Kampanye Joe Biden, Lady Gaga: Hei Trump, Senang Tinggal di Kepalamu Secara Gratis
"Persidangan tindak pidana ringan ini dilakukan penyidik dari PPNS Kabupaten Bekasi," katanya.
Pelaku terbukti salah, terlihat dari rekaman video yang mana pelaku telah membuang sampah sembarangan di sepadan Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kelurahan Setia Dharma, Kecamatan Tambun Selatan pada Minggu, 18 Oktober 2020.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa," ujarnya.
Karenanya pelaku telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012, Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 tentang Ketertiban Umum.
Baca Juga: Terlilit Utang, Trump Tak Keluarkan Dana dari Harta Pribadinya Untuk Kampanye
Rahmat berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh warga Kabupaten Bekasi untuk tidak berbuat hal-hal yang tidak baik salah satunya membuang sampah sembarangan.