PR CIREBON - Untuk mengantisipasi massa demo tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyekatan jalan di 10 titik untuk mencegah pergerakan massa buruh keluar Kota Bekasi.
Dalam hal ini Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian mengatakan Buruh hendak melakukan aksi unjuk rasa merespons pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah.
"Penyekatan ada di 10 titik," ujar Alfian saat dihubungi, Rabu 7 Oktober 202, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Polri.
Baca Juga: 'Kursi Kosong' Najwa Shihab Dilaporkan, Bara JP: Polisi Tak Perlu Merespon, Mereka Cari Sensasi!
Adapun daftar lokasi penyekatan dapat terlihat sebagai berikut:
- Gerbang tol Bekasi Barat 1
- Gerbang tol Bekasi Barat 2
- Gerbang tol Bekasi Timur
- Pintu tol Jatiwaringin-Pondok Gede
- Area KM 5 Pondok Gede
- Sumber Arta
- Perbatasan Cakung-Medan Satria
- Perbatasan Cakung-Bekasi Barat
- Pintu tol Jatiwarna 2
- Pintu tol Jatiasih 2
Baca Juga: Mirip Sidang Pengesahan UU Cipta Kerja, Suara DPR Hilang Juga di Mata Najwa: Teknis, Bukan Dimatikan
Selain itu, Polres Metro Bekasi Kota juga melakukan penjaga di kantor-kantor pemerintahan, termasuk DPRD dan Kantor Wali Kota Bekasi.***