Terjerat Kasus Penyuapan Anggaran Tahun 2018, Wali Kota Tasikmalaya Ditahan KPK

24 Oktober 2020, 09:36 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ditahan KPK, Jumat, 23 Oktober 2020: Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman saat ini telah ditahan KPK karena telah terlibat dalam kasus suap DAK tahun anggaran 2018. //RRI/ Eko Sulestyono/

PR CIREBON - Wali Kota Tasikmalaya resmi ditahan di Rutan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Jum’at 23 Oktober 2020. Sebelumnya KPK telah menetapkan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, sebagai tersangka kasus suap DAK (Dana Alokasi Khusus) Kota Tasikmalaya untuk Tahun Anggaran 2018. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka BBD (Budi) sejak Jum’at, 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020.

"Hari ini, penyidik KPK memanggil BBD tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan DAK Tasikmalaya tahun anggaran 2018," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: Setahun Jokowi-Ma'ruf dari Pandemi hingga Demonstrasi, Mahfud MD Sentil Gatot, Amien Rais dan SBY

Tersangka akan menempati Rutan KPK cabang yang berada dalam Gedung ACLC KPK. Sesuai dengan protokol kesehatan guna pencegahan Covid-19, Walikota Tasikmalaya itu akan menjalani isolasi mandiri dalam rutan tersebut selama 14 hari.

Ghufron juga menjelaskan, KPK resmi menahan Budi Budiman usai memenuhi panggilan penyidik guna pemeriksaan sebagai tersangka

Selanjutnya, dalam konferensi pers, KPK menghadirkan Walikota Tasikmalaya dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Baca Juga: Jokowi Percepat Pelaksanaan Industri Turunan dari Batu Bara untuk Pengembangan Lapangan kerja

Dalam kasus tersebut, orang nomor satu Kota Tasikmalaya ini telah memberikan suap dengan jumlah total sebesar Rp700 juta. Uang suap Budi berikan kepada Kasie Pengembangan, Pendanaan Kawasan Perumahan, dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Yaya Purnomo.

Karyoto, Deputi Penindakan KPK, menuturkan, kasus suap DAK ini bermula saat Budi bertemu Yaya awal tahun 2017. Pertemuan keduanya untuk membahas DAK TA 2018 Kota Tasikmalaya.

Dalam pertemuan tersebut, KPK menduga Yaya Purnomo menawarkan bantuan kepada Budi untuk pengurusan alokasi DAK. Tersangka pun bersedia memberikan fee apabila Yaya bersedia membantunya supaya bisa mendapatkan DAK.

Baca Juga: Ingin Berkunjung ke Bioskop? Berikut Cara Mengecek Beragam Protokol Kesehatan yang Harus Diterapkan

Kemudian, pada Mei 2017, Pemerintah Kota Tasikmalaya mengajukan bantuan DAK reguler untuk Bidang Kesehatan dan juga Keluarga Bencara untuk TA 2018.

Pengajuannya sebesar Rp 32,8 miliar dan DAK untuk Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat senilai Rp53,7 miliar

Selanjutnya, pada bulan Agustus 2017, Budi dan Yaya kembali bertemu dan meminta adanya peningkatan dana DAK Kota Tasikmalaya untuk TA 2018. Kemudian, Yaya pun berjanji bakal memprioritaskan dana tersebut untuk Kota Tasikmalaya.

Setelah ada komtimen kesepakatan, lanjut Karyoto, KPK menduga Budi memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Yaya.

Baca Juga: Polisi Temukan Uang RP100 Juta dalam Rekening Petugas Kebersihan Kejagung: Kita Periksa Mendalam

Kemudian, bulan Desember 2017, Walikota Tasikmalaya melalui perantaranya kembali memberikan uang kepada Yaya sebesar Rp300 juta.

Namun, setelah Kemenkeu mempublikasikan mengenai DAK bagi pemerintah daerah, termasuk untuk DAK Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Imbas dari pengurusaan serta pengawalan anggaran DAK oleh Yaya, maka pada TA 2018, Pemerintah Kota Tasikmalaya mendapatkan DAK 2018.

Baca Juga: Tingkatkan Pertahanan Nasional, Prabowo Subianto dan Menhan Prancis Bahas Kerja Sama Maritim

Dana Alokasi Khusus 2018 itu untuk Dinkes sebesar sekitar Rp29,9 miliar. Kemudian, DAK prioritas daerah jumlahnya sekitar Rp19,9 miliar, serta DAK DPU dan Penataan Ruang senilai Rp47,7 miliar.

“Berikutnya, sekitar April tahun 2018, tersangka Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, lagi-lagi memberikan uang lagi kepada Yaya Purnomo sebesar Rp200 juta. Kemunginan uang itu masih soal pengurusan DAK Kota Tasikmalaya untuk TA 2018,” terang Karyoto.

Walikota Tasikmalaya resmi ditahan KPK. Akibat dari perbuatannya itu, Budi telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a/huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31./1999. Hal ini sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 /2001 mengenai Pemberantasan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2020 16 Juta Rokok Ilegal Disita Petugas Bea Cukai, Nilai Barang Capai Rp16,3 Miliar

Pihak KPK pun mengingatkan kepada semua penyelenggara negara untuk selalu menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Hindari praktek gratifikasi serta suap, dan aparatur pengawas internal dalam instansi terkait wajib lebih serius menjalankan tugasnya. Semua itu untuk meminimalisir adanya tindak pidana korupsi.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler