Dengarkan Aspirasi Buruh Jabar, Ridwan Kamil: Secara Resmi akan Disampaikan kepada DPR dan Presiden

9 Oktober 2020, 11:25 WIB
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Kang Emil saat menemui langsung para buruh se-Jabar yang menggelar demontrasi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 8 Oktober 2020. /Dok. Humas Pemprov Jabar

PR CIREBON – Gelombang aksi penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law pun terjadi di Bandung.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil akan menyampaikan surat yang berisi aspirasi dari massa aksi unjuk rasa khususnya buruh di Provinsi Jawa Barat yang menyatakan penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Presiden RI.

Aspirasi para buruh Jawa Barat ini akan disampaikan secara resmi melalui Surat Gubernur Jabar kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sindir Puan Maharani, GPMN Siapkan 100 Pengacara dan Adukan ke Dewan Pers

“Saya sudah menandatangani surat yang isinya adalah surat penyampaian aspirasi dari buruh se-Jawa Barat. Surat pertama kepada dari buruh DPR dan kedua kepada Presiden,” ujar Kang Emil saat menemui langsung massa demonstran para buruh se-Jabar yang menggelar di depan Gedung Sate, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Didampingi oleh Kepala Kepolisian Daerah Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan Panglima Kodam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, Ridwan Kamil menemui para demonstran yang berunjuk rasa yang memenuhi kawasan Gedung Sate Bandung.

Sebelum menemui para demonstran, dilakukan pula pertemuan antara Kang Emil dengan 10 orang perwakilan buruh di Aula Barat Gedung Sate. Adapun aksi unjuk rasa oleh para buruh terkait disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) pada Senin, 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Unjuk Rasa Berakhir Tes Usap, 34 Pendemo di Jakarta Dinyatakan Reaktif Covid-19

Terdapat dua aspirasi utama para buruh se-Jabar. Pertama, buruh se-Jabar menolak dengan tegas UU Cipta Kerja. Kedua, meminta Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai pengganti UU Cipta Kerja yang telah disahkan karena menurut aturan yang berlaku, Presiden memiliki waktu 30 hari sebelum menandatangani Undang-Undang yang sudah disahkan oleh DPR RI.

“Surat (Gubernur) itu sudah saya tanda tangani dan besok di kesempatan pertama, dua surat tadi akan kami kirimkan kepada yang berkepentingan. Mudah-mudahan suratnya bisa dijadikan sebuah masukan dari rakyat dan buruh Jawa Barat,” ucap Kang Emil.

Selain itu, menurut Kang Emil, dalam pertemuan tersebut para buruh juga mengatakan bahwa demonstrasi yang dilakukan di Kota Bandung murni aksi demonstrasi dari para buruh se-Jabar dan tidak ditunggangi pihak lain atau kepentingan lain.

Baca Juga: Sampaikan Informasi Soal Partai Ummat, Agung Mozin: Saya Percaya, Hati Rakyat Kini Telah Mencatat

“Mereka (para buruh) tidak mau bertanggung jawab terhadap hal-hal anarkisme, kerusuhan yang terjadi di hari-hari sebelumnya. Karena dalam pandangan mereka itu 100 persen bukan perwakilan buruh. Dan saya cek ke Pak Kapolda (Jabar) juga bahwa mereka yang ditahan karena melakukan kerusakan itu ternyata 100 persen bukan dari pihak buruh,” kata Kang Emil menjelaskan.

Dengan adanya Surat Gubernur Jabar kepada Presiden RI dan DPR RI, Kang Emil mengimbau kepada para buruh di Jawa Barat untuk tidak lagi melakukan demonstrasi karena aspirasinya sudah diterima dan akan disampaikan.

“Mudah-mudahan dengan aspirasi yang akan disampaikan ini para buruh tidak perlu lagi melakukan aksi demonstrasi baik di Ibu kota Jawa Barat maupun kota/kabupaten se-Jawa Barat karena niat dan maksud agar kami (Pemerintah Daerah Provinsi Jabar) menyampaikan aspirasi (buruh) sudah dilaksanakan,” ujar dia.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler