Sempat Viral, Kini Pelaku Penodongan Pistol Terhadap Kurir Online Berhasil Dibekuk Polisi

4 Mei 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi. Polres Bogor telah menangkap tersangka penembak kurir. * /PIXABAY/Jabbacake

PR CIREBON – Seorang pelaku penodongan pistol airsoft gun kepada seorang kurir online berinisial (G) berhasil dibekuk polisi di Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

Penangkapan pelaku penodongan pistol kepada kurir tersebut, terjadi di Kabupaten Bogor.

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA, penangkapan pelaku penodongan pistol kepada seorang kurir itu disampaikan oleh AKBP Harun di Cibinong.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 4 Mei 2021: Zodiak Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Gali Potensi dalam Diri

"Kami berhasil mengamankan tersangka di kediamannya dan mendapati tersangka memiliki dua senjata yang diketahui merupakan airsoft gun," tutur Kapolres Bogor, AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Senin, 3 April 2021.

Penangkapan itu dilakukan setelah korban melapor ke pihak kepolisian.

Selain itu, rekaman video aksi penodongan itu pun sempat viral di media social.

Baca Juga: Ramalan Shio Mingguan 3-9 Mei 2021: Shio Tikus, Kerbau, Macan, dan Kelinci, Hari-hari Penuh Kesibukan

Diketahui, pelaku menodongkang senjata karena kesal setiap dirinya memesan sebuah sandal di online shop, yang dating kerumahnya selalu tidak sesuai dengan yang diinginkan.

"Jadi dia pengen warna hitam, tapi memilih di online shop cokelat, jadi yang dikirim warna cokelat," tutur mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Nah karena sudah tiga kali kesalahan ini ia lakukan, ia pun kesal dan menodongkan senjatanya ke kurir," sambungnya.

Baca Juga: Ramalan Shio Mingguan 3-9 Mei 2021: Shio Naga, Ular, Kuda, dan Kambing, Tetaplah Berada pada Rel Kebaikan

Senjata airsoft gun yang digunakan pelaku berjenis Colt Defender '90 dan Glock '19.

Pelaku membeli kedua senjata tersbut dari Facebook pada 13 maret lalu.

Pengakuan dari pelaku, senjata tersebut digunakan hanya untuk melindungi diri ketika masih berprofesi sebagai sopir ojek online.

Baca Juga: Ini Alasan Vitamin C Penting untuk Rutin Dikonsumsi Tubuh, Terutama Saat Pandemi

Sesuai dengan prilakunya, tersangka terancam dijerat pasal 368 KUHP, 335 KUHP, dan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan seumur hidup.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler