Menipu Pasien Berulang Kali Lewat Operasi Palsu, Seorang Ginekolog AS Diancam 465 Tahun Penjara

- 11 November 2020, 16:06 WIB
Ilustrasi tahanan.
Ilustrasi tahanan. /Sergei Supinsky/AFP

PR CIREBON – Baru-baru ini ada seorang ginekolog Virginia yang melakukan sejumlah operasi yang tidak perlu pada wanita sebagai bagian dari skema penipuan perawatan kesehatan dinyatakan bersalah atas 52 dari 61 dakwaan pada hari Senin 9 November 2020 oleh juri federal.

Ginekolog Javaid Perwaiz, yang ditangkap pada November 2019, telah diadili di pengadilan federal sejak awal Oktober. Dia mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan.

Kemungkinan dia bisa menghadapi hukuman penjara selama 465 tahun, seperti dikutip dari Fox 8, Rabu, 11 November 2020.

Baca Juga: HRS Cerita Rintangan Ketika Pulang: Sudah Beli Tiket, Ada Email Palsu Masuk Tidak Jadi Berangkat

Pihak Jaksa yakin bahwa Perwaiz, yang bekerja di Hampton Roads sejak 1980-an, melakukan kejahatan ini selama sekitar 10 tahun. Mereka yakin Perwaiz menghasilkan uang dengan mengirimkan klaim asuransi palsu untuk prosedur yang tidak diperlukan secara medis, dan bahwa dia membenarkan prosedur tersebut dengan memalsukan pernyataan dan diagnosis pasien.

Javaid Perwaiz menagih lebih dari $2,3 juta Dolar AS (sekitar Rp32,4 miliar) untuk prosedur dan operasi ginekologi berdasarkan, setidaknya sebagian, pada temuan prosedur diagnostik yang tidak pernah dilakukan, menurut dokumen pengadilan.

"Saya pikir dia layak menghabiskan sisa hidupnya di penjara," kata seorang pasien yang diidentifikasi sebagai D.B.P. "Dia menghancurkan kehidupan banyak orang."

Baca Juga: Habib Rizieq Klarifikasi Terkait Pejabat Indonesia yang Sebar Fitnah di Arab Saudi dengan Data Palsu

Pihak D.B.P. mengambil sikap selama persidangan empat minggu. Dia memberi tahu juri bagaimana dokter yang dia percaya mengatakan bahwa rahimnya yang diikat - prosedur yang disebut ligasi tuba - dapat dibatalkan.

"Dia mengatakan kepada saya bahwa 99% kemungkinan memiliki bayi juga," tambahnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah