Habib Rizieq Klarifikasi Terkait Pejabat Indonesia yang Sebar Fitnah di Arab Saudi dengan Data Palsu

- 11 November 2020, 15:42 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab: Habib Rizieq mengklarifikasi kejadian yang dia alami terkait pejabat Indonesia yang menyebar fitnah di Arab Saudi dengan laporan palsu.
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab: Habib Rizieq mengklarifikasi kejadian yang dia alami terkait pejabat Indonesia yang menyebar fitnah di Arab Saudi dengan laporan palsu. /ANTARA

PR CIREBON - Kini imam besar Habib Muhammad Rizieq bin Husein bin Syihab telah sampai dikediamanya di daerah Petamburan dengan sehat dan selamat.

Disela-sela kegiatan tersebut sambil beliau memberikan kata sambutan dan mukadimah kepada para massa yang menantikan kehadiran imam besar Habib Rizieq Shihab.

Kemudian ada yang di sampaikan oelh habib Rizieq kepada massa, jemaah dan para guru-guru agama yang saat itu berada di kediaman beliau.

Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Pedagang, Kemenkop UKM Fokus Onlinekan Pasar Tradisional

Seperti yang telah dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari video yang diunggah Selasa 10 November 2020 pada akun YouTube Front TV, bahwa Habib Rizieq Menyampaikan sesungguhnya apa yang dikatakan oleh pemerintah tentang dirinya ingin ditangkap kemudian ingin dideportasi serta dikatakan overstay dan seterusnya adalah hoax dan fitnah.

"Sesungguhnya saya tidak ada kesalahan hukum dan semacamnya karena semua permasalahan hukum telah selesai dan tidak ada permasalahan lagi, jadi seandainya ada yang bilang saya overstay, ingin ditangkap dan sebagainya itu semua adalah hoax. Sekali lagi saya bilang itu fitnah." ujar Habib Rizieq

Namun yang sesungguhnya ingin di sampaikan di sini adalah memang overstay pada awalnya yang terjadi sebulan sebelum masa berlaku visa habis.

Baca Juga: Topan Vamco Menyerang, Pemerintah Filipina Himbau Warga Pesisir Pantai untuk Dievakuasi

Yang kemudian waktu saat itu mendapat kan pencekalan tidak boleh pulang tapi pencekalan tersebut bukan karena melanggar aturan,bukan karena melanggar ketentuan keimigrasian.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x