Nekat Beli Durian saat Negara Lockdown, Pria Ini Terpaksa Pasrah Didenda Rp42 Juta

- 9 November 2020, 20:03 WIB
Ilustrasi, buah durian.
Ilustrasi, buah durian. /Pexels/Tom Fish/

PR CIREBON - Seorang pria yang meninggalkan rumahnya untuk membeli durian dengan temannya selama lockdown, ketika semua pertemuan sosial dilarang, kemudian tertangkap ngebut ketika temannya merekam speedometer, dan mengunggah video yang memberatkan di media sosial.

Nazar-Rushdy Nazar Rosly, 21 tahun, didenda 3.000 Dolar atau sekitar Rp42 juta, dan diberi larangan mengemudi selama setahun di pengadilan pada Senin, 9 November 2020.

Dia mengaku bersalah atas satu dakwaan yaitu karena mengemudi secara berbahaya, dan satu tuduhan melanggar peraturan Covid-19 dengan bertemu seseorang yang tidak tinggal satu rumah dengan tujuan pribadi, untuk membeli durian.

Baca Juga: Partai Pemberontak Indonesia Bangkit Lagi, Mahfud MD: Masyumi Bukan Seperti Dulu

Tuduhan ketiga karena meninggalkan rumahnya selama lockdown, untuk bertemu dengan orang lain.

Pengadilan mendengar bahwa Nazar-Rushdy, mengemudikan mobilnya di sepanjang Central Expressway menuju Seletar Expressway pada pukul 11.30 malam pada tanggal 9 Mei dengan kecepatan yang berbahaya.

Dia melaju dengan kecepatan 160 kmh di jalan yang batas kecepatannya adalah 90 kmh, kata jaksa penuntut.

Penumpang depan Nazar-Rushdy merekam speedometer tersebut, yang menunjukkan kecepatan 160 kmh, dan membagikannya di media sosial.

Baca Juga: Mengingat Jasa Pahlawan Merebut Kemerdekaan, Veteran: Kami Titip Kesatuan Pancasila dan UUD

Investigasi mengungkapkan bahwa Nazar-Rushdy telah bertemu temannya untuk tujuan pribadi pada hari itu, untuk membeli durian di Sims Avenue.

Lockdown sedang berlaku pada saat itu, dengan aturan ketat yang melarang orang meninggalkan rumah untuk tujuan yang tidak penting, sebagai bagian dari langkah-langkah untuk memperlambat penyebaran Covid-19 di Singapura.

Jaksa penuntut meminta denda paling sedikit 3.000 Dolar atau sekitar Rp42 juta, dan larangan mengemudi paling sedikit 12 bulan.

Nazar-Rushdy awalnya keberatan dengan kecepatan 160 kmh yang ditunjukkan dalam pernyataan fakta, mengatakan bahwa dia mengaku ngebut tapi tidak dengan kecepatan itu.

Baca Juga: Diam-diam Prabowo Masih Diharapkan Maju Pilpres 2024, Survei Elektabilitas Tertinggi 18,3 Persen

Jaksa memutar video yang diambil oleh teman Nazar-Rushdy, menunjukkan spidometer yang memantulkan kecepatan 160 kmh.

Nazar-Rushdy akhirnya menerima kesalahan yang disebutkan dan mengaku bersalah.

Dia memohon keringanan hukuman, mengatakan bahwa dia telah diselidiki selama enam bulan karena kasus ini dan kehilangan pekerjaannya.

Dia sekarang bekerja sebagai sopir valet dan mendesak hakim untuk mengurangi larangan mengemudi atau menundanya. Namun, hakim mengatakan dia tidak bisa menunda larangan tersebut.

"Saya juga tidak mengerti mengapa ada alasan untuk merekam aksi-aksi ini dan memasangnya di media sosial," kata Hakim Distrik Lorraine Ho. 

"Ini bukan sesuatu yang sangat menyenangkan atau sesuatu yang kami dorong, dan tentunya ini adalah sesuatu yang Anda harus malu (lakukan)," ujarnya.
 

Dia memperingatkan Nazar-Rushdy bahwa jika dia terus mengemudi meskipun dilarang mengemudi, dia akan mendapatkan custodial atau hukuman penjara singkat.

JPU meminta agar kendaraan yang disita milik ayah Nazar-Rushdy itu dikembalikan. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Channel News Asia.

Karena melanggar peraturan Covid-19, dia bisa dipenjara hingga enam bulan, denda hingga 10.000 Dolar atau sekitar Rp140 juta, atau keduanya.

Karena mengemudi dengan berbahaya, dia bisa dipenjara hingga satu tahun, didenda hingga 5.000 Dolar atau sekitar Rp70 juta, dan dilarang mengemudi.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Channel New Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x