Kontroversial dan Menuai Kecaman, Berikut 5 Fakta Utama tentang UU Keamanan Nasional Hong Kong

- 1 Juli 2020, 16:08 WIB
SEORANG demonstran melakukan aksi penolakan terhadap rencana undang-undang keamanan nasional Hong Kong, beberapa waktu lalu.*
SEORANG demonstran melakukan aksi penolakan terhadap rencana undang-undang keamanan nasional Hong Kong, beberapa waktu lalu.* /Reuters/

Menurut hukum, Tiongkok dapat mengambil alih seluruh penuntutan dari penangkapan ke pengadilan untuk: Kasus campur tangan asing yang rumit, kasus "sangat serius" dan kasus di mana keamanan nasional menghadapi "ancaman serius dan realistis".

"Baik agen keamanan nasional dan Hong Kong dapat meminta untuk meneruskan kasus ini ke Tiongkok daratan," kata undang-undang itu.

Baca Juga: 121 Warganya Divonis Penjara Seumur Hidup, Pemerintah Turki: Mereka Pantas Menderita dan Harus Jera

Dalam sistem peradilan Tiongkok yang tidak jelas, kasus-kasus pidana biasanya memiliki tingkat hukuman lebih dari 99 persen.

Para pembela hak asasi manusia mengklaim bahwa beberapa kasus keamanan nasional sangat mungkin bermotivasi politik, dengan para terdakwa ditolak haknya atas peradilan yang adil dan terbuka.

Aktivis, pembangkang, pengacara, dan penentang pemerintah lainnya secara rutin menjadi sasaran hukum keamanan nasional Tiongkok sendiri, dan sering menjadi sasaran penahanan ekstra-legal yang berkepanjangan dan bahkan penyiksaan saat menunggu persidangan.

Baca Juga: Zona Hijau Pertama di Jawa Barat, Ridwan Kamil: Sukabumi Boleh Persiapkan Sekolah Fisik

3. Pengadilan Rahasia, Tidak Ada Juri

Undang-undang menyatakan bahwa kasus-kasus keamanan nasional tertentu dapat ditahan secara tertutup tanpa juri di Hong Kong jika mengandung rahasia negara, meskipun putusan dan keputusan akhirnya akan dipublikasikan.

Pemimpin kota Carrie Lam secara pribadi akan menunjuk hakim untuk kasus-kasus keamanan nasional, tetapi masa jabatan mereka terbatas satu tahun.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Channel New Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah