Mengaku Sangat Khawatir, Jepang Tolak Ikut Kecam Tiongkok atas UU Keamanan Hong Kong

- 8 Juni 2020, 06:41 WIB
Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe
Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe //Kremlin

PR CIREBON - Di saat Amerika Serikat, Inggris, dan negara-negara lainnya mengeluarkan pernyataan mengecam Tiongkok atas pemberlakuan UU keamanan nasional baru, Jepang menolak untuk mengecam dan tidak akan bergabung dengan negara-negara tersebut.

Inggris, AS, Australia, dan Kanda telah mengecam Tiongkok pada 28 Mei 2020 lalu karena memberlakukan UU Keamanan Nasional baru.

Negara-negara tersebut berpendapat bahwa pemberlakuan UU tersebut akan mengancam kebebasan dan pelanggaran deklarasi bersama Tiongkok-Inggris pada 1984 mengenai otonomi kota bekas koloni tersebut.

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru di Masa Normal Baru, Kemendikbud Pilih Belajar Daring untuk Zona Merah dan Kuning

Surel yang dikirim Reuters kepada Kementerian Luar Negeri Jepang dan Kedutaan Besar AS di Tokyo belum mendapat tanggapan.

Sementara itu, secara terpisah Tokyo mengeluarkan pernyataan pada 28 Mei, bertepatan dengan disetujuinya UU keamanan oleh parlemen Tiongkok. Dalam pernyataan, Tokyo mengaku 'sangat khawatir' dengan langkah tersebut.

Para pengamat cemas bahwa UU tersebut dapat membahayakan otonomi khusus dan kebebasan Hong Kong.

Baca Juga: Musim Kemarau Mulai Terlihat, Sejumlah Tandanya Ada di Wilayah Bandung

Tokyo berada di posisi yang sulit di tengah ketegangan antara Tiongkok dan AS atas isu Hong Kong saat Jepang merencanakan kunjungan resmi Presiden Tiongkok Xi Jinping. 

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x