"Kami dapat memberi label Tweet yang berisi media sintetis dan manipulasi untuk membantu orang memahami keasliannya dan untuk memberikan konteks tambahan," kata Twitter dalam penjelasan kebijakannya yang diposting di situs web resminya.
Twitter telah berada di bawah pengawasan ketat dari pemerintahan Trump sejak fakta memeriksa tweet Trump tentang klaim penipuan pemungutan suara lewat surat yang tidak berdasar.
Baca Juga: Bantaran Sungai Cimanuk Garut Bakal Disulap Jadi Ruang Terbuka Hijau
Ia juga menyebut tweet Trump tentang protes di Minneapolis sebagai "memuliakan kekerasan."
Presiden, yang telah memerangi Twitter dan perusahaan teknologi lainnya atas dugaan penyensoran suara konservatif di platform media sosial, mengatakan pada akhir Mei ia akan mengusulkan undang-undang untuk berpotensi membatalkan atau melemahkan undang-undang yang melindungi perusahaan internet, dalam upaya luar biasa untuk mengatur outlet di mana ia telah dikritik.***
pic.twitter.com/vnRpk0zl5y— Donald J. Trump (@realDonaldTrump) June 19, 2020