PR CIREBON - Derek Chauvin, seorang mantan perwira polisi berusia 45 tahun mendapat hukuman karena melakukan pembunuhan tingkat dua dan tiga pada bulan April 2020 lalu dalam sebuah kasus yang menjadi berita utama global dan memicu protes.
Pada sebuah video menunjukkan petugas polisi kulit putih, Derek Chauvin itu membuat berlutut dan mengunci leher seorang pria kulit hitam bernama George Floyd, hal itu dilakukan lebih dari sembilan menit saat menangkapnya pada 25 Mei 2020.
George Floyd ditangkap Derek Chauvan karena dicurigai menggunakan uang kertas 20 dolar palsu, lalu dia diborgol, ditahan, dan berulang kali berteriak saya tidak bisa bernapas sebelum dia meninggal.
Baca Juga: 4 Manfaat Bawang untuk Kesehatan Tubuh, Ternyata Mengandung Bakteri Baik
Pacar George Floyd, Courteney Ross, mengatakan setelah putusan hukuman di keluarkan,dia terkejut bahwa itu bukan hukuman yang lebih panjang dan ini masih permulaan atas kasus pembunuhan.
"Ini sedikit mengecewakan, saya tidak akan menyerah dan kami akan melanjutkan perkara ini," kata Courteney Ross, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari News Sky.
Dia mengatakan, dia telah hidup tahun lalu lumpuh dalam kesedihan dan sulit bagi saya untuk melewati hari demi hari.
Ketika ditanya apakah hukuman penjara telah membuatnya merasa tertutup, dia berkata tidak percaya ini lebih untuk kebaikan yang lebih besar.