PR CIREBON - Derek Chauvin yang merupakan mantan polisi AS di Minneapolis dinyatakan bersalah soal insiden kematian pria berkulit hitam, George Floyd.
Sebanyak 12 anggota juri di gedung pengadilan Minneaspolus memutuskan Derek Chauvin bersalah atas kematin George Floyd.
Derek Chauvin dinyatakan bersalah seretelah kasus kematian George Floyd terjadi satu tahun yang lalu.
Hukuman atas pembunuhan tingkat dua berarti ke-12 anggota juri dengan suara bulat setuju bahwa Derek Chauvin menyebabkan kematian George Floyd.
Ia pun terancam hukuman maksimal 75 tahun penjara.
Juri menolak klaim pembela bahwa mungkin ada alasan medis lain George Floyd meninggal.
Para anggota juri mengatakan Derek Chauvin adalah pelaku pembunuh bahkan jika tidak sengaja, dengan meletakkan lutut di leher Floyd selama lebih dari sembilan menit.