Dinyatakan Bersalah Atas Kematian George Floyd, Derek Chauvin Terancam Penjara 75 Tahun

- 22 April 2021, 10:30 WIB
Derek Chauvin dalam persidangan kasus pembunuhan terhadap George Floyd
Derek Chauvin dalam persidangan kasus pembunuhan terhadap George Floyd /Tangkapan layar video Wall Street Journal/

PR CIREBON - Derek Chauvin yang merupakan mantan polisi AS di Minneapolis dinyatakan bersalah soal insiden kematian pria berkulit hitam, George Floyd.

Sebanyak 12 anggota juri di gedung pengadilan Minneaspolus memutuskan Derek Chauvin bersalah atas kematin George Floyd.

Derek Chauvin dinyatakan bersalah seretelah kasus kematian George Floyd terjadi satu tahun yang lalu.

Baca Juga: Segera Klaim Hadiah Gratisnya dari Moonton! Kode Redeem Mobile Legends (ML) Hari Kamis, 22 April 2021

Hukuman atas pembunuhan tingkat dua berarti ke-12 anggota juri dengan suara bulat setuju bahwa Derek Chauvin menyebabkan kematian George Floyd.

Ia pun terancam hukuman maksimal 75 tahun penjara.

Juri menolak klaim pembela bahwa mungkin ada alasan medis lain George Floyd meninggal.

Baca Juga: Prediksi Shio Hari Ini 22 April 2021: Shio Monyet, Ayam Jago, Anjing, dan Babi, Ciptakan Ketenangan Batin

Para anggota juri mengatakan Derek Chauvin adalah pelaku pembunuh bahkan jika tidak sengaja, dengan meletakkan lutut di leher Floyd selama lebih dari sembilan menit.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: NBC News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x