PR CIREBON - Mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin menghadapi dakwaan pembunuhan tingkat dua atas kematian George Floyd.
Pria berkulit hitam tersebut harus meregang nyawa setelah kehabisan nafas dan memohon kepada petugas kepolisian untuk tak menekuk lututnya lagi di lehernya.
Baca Juga: Wujudkan Program Pemerintah, Bupati Cirebon Dorong Camat Tingkatkan Protokol Kesehatan di Wilayahnya
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Global News, tuntutan baru bagi Chauvin disampaaikan oleh Jaksa Agung Minnesota, Keith Ellison pada Rabu, 3 Juni 2020.
Ellison menambahkan, ada tiga petugas lain yang dihadapi dengan dakwaan dan pemecatan, yakni Thomas Lane, J. Kueng, dan Tou Thao yang ada dalam aksi penangkapan Geroge pada 25 Mei lalu.
Baca Juga: Beda dengan Soeharto, Benarkah Foto Jokowi Jabat Tangan dengan Pihak Tiongkok Membungkukkan Badan?
"Mereka akan dituduh membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan tingkat dua.
"Saya percaya bukti yang tersedia bagi kami sekarang mendukung tuduhan yang lebih kuat atas pembunuhan tingkat dua.
“George Floyd penting. Dia dicintai. Keluarganya penting. Hidupnya memiliki nilai. Dan kami akan mencari keadilan untuknya dan untuk Anda," jelas Ellison saat konferensi pers.
Baca Juga: Peduli Masyarakat Terdampak Covid-19, Jabar Bergerak Kabupaten Cirebon Bantu Warga di Tiga Kecamatan