Polemik Ketegangan AS dan Tiongkok di Laut Cina Selatan, Pengamat: Indonesia Pantas Jadi Juru Damai

17 Juli 2020, 13:55 WIB
Laut Cina Selatan /

PR CIREBON - Ketegangan antara AS dan Tiongkok yang terjadi di Laut Cina Selatan seolah tak menemui titik akhir dan terus bergejolak.

Ketegangan antara dua negara adikuasa tersebut tentu saja memicu kekhawatiran di antara negara-negara yang terletak di kawasan Laut Cina Selatan.

Berkenaan dengan hal tersebut, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa Indonesia pantas untuk menjadi negara pereda dalam ketegangan antara Amerika Serikat dan Tiongkok di Laut Cina Selatan.

Baca Juga: Miliki Rudal Terunggul yang Siap Memberangus Lawan, Tiongkok akan Menjadi Ancaman Besar Dunia

"Karena Indonesia adalah negara anggota ASEAN yang besar dan tidak mempunyai konflik baik dengan Tiongkok maupun AS," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Ia mengungkapkan, Indonesia harus menyampaikan kesediaan untuk menjadi honest peace broker atau juru damai yang tidak memiliki kepentingan.

Selain itu, Indonesia harus dapat menyampaikan ke Tiongkok agar tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk meraih keuntungan dengan berupaya mengklaim Laut Cina Selatan, bahkan hingga menutup jalur pelayaran internasional.

Baca Juga: Bandingkan PNS Pakai Gamis dan Ganjar Pranowo, Netizen: Bukan Soal Aturan, Tapi Ketidaksukaan Sunnah

Bila Tiongkok memanfaatkan suasana pandemi untuk bertindak secara sepihak di Laut Cina Selatan maka Tiongkok tidak hanya berhadapan dengan negara-negara yang bersengketa dengannya, seperti Vietnam, Malaysia, Brunei Darussalam dan Filipina, tetapi juga berhadapan dengan AS dan sekutunya.

"Indonesia juga harus menyampaikan kepada AS untuk dapat menahan diri dalam penggunaan kekerasan terhadap Tiongkok karena penggunaan kekerasan tidak akan memberi keuntungan apapun kepada negara-negara di kawasan," ujarnya.

Ia lalu mengatakan pemerintah RI perlu menyampaikan ke dunia bahwa Indonesia baik secara teritorial, zona ekonomi eksklusif (ZEE) maupun landasan kontinen, tidak memiliki klaim tumpang tindih di Laut Cina Selatan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Isu Palestina Hilang dari Google Maps, Simak Pernyataan Google

"Ketegasan ini perlu disampaikan karena Indonesia tidak pernah mengakui adanya klaim sepihak dari Tiongkok terkait sembilan garis putus," ujar Hikmahanto.

Klaim tersebut ditolak oleh Indonesia dengan melakukan penangkapan terhadap kapal-kapal nelayan berbendera Tiongkok yang memasuki wilayah ZEE Indonesia.

"Indonesia punya perhatian besar agar ketegangan antara Amerika Serikat dan Tiongkok di Laut Cina Selatan tidak berubah menjadi perang antara dua negara besar," kata dia.

Baca Juga: Kecam Keras Demo Tolak RUU Omnibus Law, Kelompok Mahasiswa: Massa Banyak adalah Bencana saat Pandemi

Tiongkok tidak seharusnya menggunakan kekerasan untuk menegaskan klaim di Laut Cina Selatan karena hukum internasional tidak mengakui penggunaan kekerasan untuk perolehan wilayah.

Dia menambahkan, AS pun juga tidak seharusnya menggunakan kekerasan karena AS bukan negara yang berada di kawasan.

"Jangan sampai kawasan Laut Cina Selatan sebagai battle ground AS di luar kawasan," katanya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler