“Barang bukti yang kami sita yaitu, 36 bukti lembar penyerahan uang tanda terima, 19 rekening koran, 1 bandel company profil PT IAW, 1 surat kesepakatan pemberangkatan umrah, 41 koper berisi perlengkapan umrah, 1 unit kendaraan mobil Toyota Camry dan 1 unit kendaraan Toyota Yaris,” menambahkan.
Untuk tersangka inisial ES dan MF dijerat pasal 124 juncto pasal 117 UUD nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dengan ancaman maksimal 8 tahun.***