Satreskrim Polres Majalengka Bekuk Residivis Pelaku Curanmor dan Gunakan Alat Ini Mencokel Jendela Rumah

- 17 April 2023, 22:02 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto gelar jumpa Pers di Mapolres Majalengka/SabaCirebon
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto gelar jumpa Pers di Mapolres Majalengka/SabaCirebon /

SABACIREBON- Satreskrim Polres Majalengka berhasil menangkap residivis pelaku pencurian sepeda motor berinisial IA (35) warga blok Sabtu RT 014/007 Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Selain IA Polisi pun berhasil menangkap kedua pelaku lainnya yakni, TR (53) dan AD (22) keduanya warga Cibolerang, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Satreskrim Polres Majalengka AKP Febri H Samosir mengatakan, ketiga pelaku melakukan aksi pencurian di dua lokasi yang berbeda dengan melakukan perannya masing-masing.

Baca Juga: Satlantas Polres Majalengka Cek Kelengkapan Personil, Jelang Operasi Ketupat Lodaya 2023

“Pelaku IA mencuri sepeda motor NMAX tipe ABS dan uang tunai Rp 270.000 sedangkan TR dan AD mencuri Handphone dan uang tunai masing Rp 7 juta dan Rp 1,8 juta di Desa Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya, Majalengka,” kata Kapolres Majalengka ditemui wartawan di Mapolres, Senin 17 April 2023.

Menurut Kapolres, para pelaku melakukan aksinya selalu menggunakan alat sendok makan yang digunakan untuk mencokel jendela dan pintu rumah, lalu barang-barang tersebut kemudian dijual kepada tersangka TR dan AD.

Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, 2 unit handphone merk Samsung J2core dan J2Pro, uang tunai Rp 750 ribu dan 1 buah sendok makan.

Baca Juga: Satreskrim Polres Majalengka Bekuk Ratusan, Premanisme, Pengedar Miras, Prostitusi dan Tidak Kejahatan

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x