Satreskrim Polres Majalengka Bekuk Residivis Pelaku Curanmor dan Gunakan Alat Ini Mencokel Jendela Rumah

- 17 April 2023, 22:02 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto gelar jumpa Pers di Mapolres Majalengka/SabaCirebon
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto gelar jumpa Pers di Mapolres Majalengka/SabaCirebon /

“IA merupakan narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kuningan pada tahun 2021 dan pernah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Cirebon,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu tersangka AI dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHApidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan untuk TR dan AD dijerat dengan pasal 480 KUHApidana dengan ancaman 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah