“IA merupakan narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kuningan pada tahun 2021 dan pernah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Cirebon,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu tersangka AI dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHApidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan untuk TR dan AD dijerat dengan pasal 480 KUHApidana dengan ancaman 4 tahun penjara.***