PR CIREBON - Idul Adha 1441 Hijriah sudah di depan mata, seiring dengan pelaksanaan salat ied yang tinggal menghitung jam.
Untuk menyambut Idul Adha dalam versi new normal ini, Kementerian agama sudah mengeluarkan surat edaran No.18 tahun 2020.
Tepatnya, surat edaran itu mengatur tentang penyelenggaraan salat Idul Adha 1441 H dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriah menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Baca Juga: Cetak Sejarah Baru, Pertama Kalinya Polisi Wanita Bergabung dalam Pasukan Keamanan Haji di Mekkah
Sebagai cara mempraktikkan,, Kominfo RI pun merilis sejumlah panduan untuk panitia dan jamaah. Dimulai dari panduan salat Idul Adha 1441 H untuk panitia, sebagai berikut :
1. Di area tempat pelaksanaan salat harus melakukan protokol kesehatan.
2. Tetap memperhatikan kebersihan di area tempat pelaksanaan salat.
3. Membatasi jalur keluar masuk tempat pelaksanaan.
4. Sediakan sabun dan air untuk cuci tangan.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Presiden Israel Ancam Serang Indonesia usai Selalu Ikut Campur Bela Palestina?
5. Jemaah dengan suhu lebih dari 37,5 C (kalau pemeriksaan dengan jarak lima menit masih tetap sama) tidak diperkenankan mengikuti salat.
6. Tetap menerapkan pembatas jalan satu meter minimal.
7. Pelaksanaan dipersingkat tanpa mengurangi syarat dan rukunnya.
8. Kotak amal simpan disatu tempat saja.
Baca Juga: Pengacara Denny Siregar Sebut Kasus Santri Sudah Selesai, Polres Tasikmalaya Beri Tanggapan
Sedangkan, panduan salat Idul Adha 1441 H untuk jamaah juga harus memperhatikan protokol kesehatan, meliputi: