PR CIREBON - Pernikahan dini di Indonesia sejak beberapa dekade ini berusaha ditekan oleh pemerintah.
Disebutkan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) menganggap pernikahan dini atau pernikahan usia anak sebagai bentuk pelanggaran.
Pelanggaran tersebut disebut berkaitan dengan hak dari sang anak.
Di sisi lain, pernikahan dini juga memiliki beberapa dampak negatif dan risiko yang bisa dialami anak yang menjalaninya.
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada 13 Juni 2021, pernikahan dini atau dalam usia anak harus dicegah.
Itu karena pernikahan dini memiliki banyak dampak negatif bagi si anak.
Baca Juga: Sudah Tahu? Ini Dia Sejarah Hari Donor Sedunia, Berikut Tema dan Maknanya
Dampak negatif tersebut tidak hanya fisik dan mental, tetapi banyak risiko yang harus ditanggungnya juga untuk masa depan.