PR CIREBON – Zakat fitrah sudah bisa dibayarkan sejak memasuki awal bulan Ramadhan. Sebagaimana hasil dari sidang Isbat semalam, awal bulan Ramadhan ditetapkan tanggal 13 April 2021.
Maka, zakat fitrah juga sebenarnya sudah bisa ditunaikan mulai hari ini.
Anda mungkin sudah tak asing lagi mendengar kata zakat fitrah. Namun, masih banyak yang belum diketahui seputar zakat fitrah.
Tak ada salahnya jika kita menbaca dan menyimak kembali beberapa hal soal zakat fitrah sebagai kajian dalam Ramadhan 2021 ini.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Islamic Relief, simak beberapa hal yang harus diperhatikan soal zakat fitrah.
Sebelum shalat Idul Fitri di akhir Ramadhan, setiap Muslim dewasa yang memiliki makanan melebihi kebutuhannya harus membayar zakat Fitrah.
Baca Juga: Kesal Karena Mengompol di Sofa, Pria ini Tega Siksa Balita Yakni Anak sang Pacar hingga Tewas
Kepala rumah tangga juga dapat membayar zakat Fitri untuk tanggungannya seperti anak, pembantu, dan kerabat yang menjadi tanggungannya.
Zakat Fitri dapat dibayarkan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum sholat Idul Fitri, sehingga fakir miskin dapat menikmati hari Idul Fitri.
Jumlah minimal yang harus dibayarkan setara dengan sekitar 2,5 kg tepung terigu, beras atau bahan makanan pokok lainnya, per anggota rumah tangga, termasuk tanggungannya, meskipun mereka tidak tinggal serumah.
Baca Juga: Jalani Ramadhan Tahun ini, Ashanty Ungkap Latihan Puasa Arsy hingga Momen Tak Adanya Aurel
Penerima zakat Fitri adalah orang miskin dan orang yang membutuhkan - orang yang sama berhak menerima zakat umum.
1. Pria atau wanita bebas. Seorang budak tidak harus membayar zakat.
2. Seorang Muslim. Zakat adalah kewajiban agama bagi umat Islam, seperti shalat lima waktu.
Baca Juga: Resmi Jadi Seorang Ibu, Zaskia Sungkar Ungkap Sikap Protektifnya pada Anak: Drama Banget
3. Akal: Orang yang wajib zakat harus berakal sehat menurut Imam Abu anifah. Imam Malik berpendapat bahwa orang yang tidak waras tetap harus membayar zakat.
4. Dewasa: Anak-anak tidak perlu membayar zakat, meskipun mereka memiliki kekayaan yang cukup untuk membuat zakat wajib.
Namun, baik Imam Syafi'i maupun Imam Malik mengatakan bahwa wali anak harus membayar zakat atas nama mereka.
5. Dalam kepemilikan dan kendali penuh atas kekayaan mereka: Orang tersebut harus memiliki dan memiliki kekayaan, dan juga bebas untuk membelanjakan atau membuang kekayaan dengan cara apapun yang mereka suka.
Jika seseorang telah meminjamkan kekayaannya, maka mereka tidak dalam posisi untuk membelanjakannya sampai lunas.
6. Memiliki kekayaan di atas ambang nisab: Orang tersebut harus memiliki kekayaan di atas jumlah yang ditentukan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan esensial diri dan tanggungannya (nisab).
7. Bebas dari hutang: Seseorang yang berhutang dapat mengurangi hutangnya dari hartanya, jika yang tersisa masih di atas ambang nisab, zakatnya jatuh tempo, sebaliknya tidak.
8. Memiliki kekayaan untuk satu tahun lunar lengkap (Hijrah): Jika seseorang memiliki kekayaan zakat untuk satu tahun lunar, zakat akan menjadi wajib.
Asalkan jumlah total kekayaan melebihi nisab di awal tahun dan di akhir tahun, terlepas dari fluktuasi apa pun di bulan-bulan berikutnya.***