5. Dalam kepemilikan dan kendali penuh atas kekayaan mereka: Orang tersebut harus memiliki dan memiliki kekayaan, dan juga bebas untuk membelanjakan atau membuang kekayaan dengan cara apapun yang mereka suka.
Jika seseorang telah meminjamkan kekayaannya, maka mereka tidak dalam posisi untuk membelanjakannya sampai lunas.
6. Memiliki kekayaan di atas ambang nisab: Orang tersebut harus memiliki kekayaan di atas jumlah yang ditentukan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan esensial diri dan tanggungannya (nisab).
7. Bebas dari hutang: Seseorang yang berhutang dapat mengurangi hutangnya dari hartanya, jika yang tersisa masih di atas ambang nisab, zakatnya jatuh tempo, sebaliknya tidak.
8. Memiliki kekayaan untuk satu tahun lunar lengkap (Hijrah): Jika seseorang memiliki kekayaan zakat untuk satu tahun lunar, zakat akan menjadi wajib.
Asalkan jumlah total kekayaan melebihi nisab di awal tahun dan di akhir tahun, terlepas dari fluktuasi apa pun di bulan-bulan berikutnya.***