Apakah niat puasa Ayyamul Bidh dan puasa Syawal boleh digabungkan atau harus dilaksanakan secara terpisah?
Sesuai kesepakatan pendapat Ulama, berdasarkan sifatnya, terdapat dua macam ibadah.
Pertama adalah ibadah maqshudah li dzatiha atau ibadah yang berdiri sendiri atau diperintahkan secara khusus, seperti salat dan puasa wajib, salat Dhuha, salat witir, dan puasa Syawal.
Kedua adalah laisa maqshudah li dzatiha, yaitu ibadah yang tidak berdiri sendiri, yang penting amalan tersebut ada pada kesempatan tertentu, apa pun bentuknya.
Contoh jenis ibadah ini adalah salat tahiyatul masjid, puasa Senin-Kamis, dan puasa Ayyamul Bidh.
Dua buah ibadah boleh digabungkan niatnya jika memenuhi dua ketentuan. Keduanya merupakan ibadah sejenis. Misalnya, salat dengan salat dan puasa dengan puasa.
Serta, kedua ibadah tersebut memiliki sifat berbeda, yang satunya merupakan ibadah maqshudah li dzatiha dan satunya lagi adalah ibadah laisa maqshudah li dzatiha. Tidak boleh menggabungkan dua ibadah yang sifatnya sama.
Puasa Syawal merupakan ibadah maqshudah li dzatiha, sedangkan puasa Ayyamul Bidh merupakan ibadah laisa maqshudah li dzatiha.