PR CIREBON - Menjalankan puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi muslim dan tidak boleh ditinggalkan jika tidak ada halangan dan wajib diganti di hari lainnya.
Dikutip Cirebon-Pikiran Rakyat.com dari zakat.org ada dua kategori orang dengan alasan yang sah untuk tidak menjalankan puasa di hari Ramadhan.
Yang pertama yang dibolehkan tidak menjalankan puasa yakni orang yang sakit atau sedang dalam perjalanan.
Baca Juga: Banyak Digunakan untuk Perawatan, Berikut Manfaat Tomat untuk Kulit Menurut Penelitian!
“Namun jika salah satu di antara kamu sedang sakit atau dalam perjalanan [orang seperti itu maka berpuasa] jumlah yang sama pada hari-hari yang lain,” (Surat Al-Baqarah, 2: 185). Ayat sebelumnya (2: 184).
Orang bebas puasa terdiri dari mereka yang melewatkan hari-hari puasa di bulan Ramadhan karena alasan sementara yang sah, paling sering sakit, bepergian, hamil, atau menyusui.
Orang harus menjalankan puasa setelah Ramadhan, menggantikan hari-hari yang mereka lewatkan selama Ramadhan dan tidak dibolehkan diganti dengan fidzah (sejumlah harta yang ditawarkan pengganti hari-hari saat puasa Ramadhan dilewatkan).
Kondisi ibu hamil atau menyusui dalam artian kesusahan dapat dianalogikan dengan kondisi orang yang sedang sakit.
Ibn 'Abbas berkata kepada istrinya yang sedang hamil atau menyusui: "Kamu adalah salah satu dari mereka yang tidak tahan berpuasa,".