Vanessa Angel Dituntut Enam Bulan Penjara Atas Kepemilikan Psikotropika 20 Butir Pil Xanax

- 16 Oktober 2020, 18:39 WIB
Vanessa Angel telah dituntut Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan kasus kepemilikan psikotropika 20 butir pil xanax.
Vanessa Angel telah dituntut Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan kasus kepemilikan psikotropika 20 butir pil xanax. //ANTARA

Setelah pembacaan tuntutan, Vanessa melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atau pledoi lantaran memiliki buah hati yang masih membutuhkan ASI darinya.

Vanessa Angel mengaku tak mau terpisah dengan anaknya yang masih bayi meski menghadapi tuntutan hukuman enam bulan penjara.

Baca Juga: Rayakan Hari Pangan Sedunia, Edhy Prabowo: Perikanan merupakan Solusi Pangan di Tengah Pandemi

“Saya hanya bisa berdoa, semoga aku dan anak ku tidak dipisahkan. Bagaimanapun juga aku adalah seorang ibu,” ujar Vanessa setelah agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Vanessa menuturkan tak ingin dipenjara untuk kedua kalinya, mengingat dia masih memberikan ASI eksklusif untuk buah hatinya. Dirinya tidak boleh terpisahkan dengan sang anak yang masih sangat membutuhkan ASI darinya, Vanessa tidak ingin pertumbuhan sang buah hati akan terhambat dikarenakan dirinya tidak bisa memberikan ASI kepada sang bayi.

Oleh karenanya, Vanessa mengajukan pledoi melalui kuasa hukumnya agar setidaknya hukumannya diringankan.

Baca Juga: Bank Dunia: UU Ciptaker Dukung Pemulihan Ekonomi dan Pertumbuhan Jangka Panjang

Melalui kuasa hukumnya, dijelaskan bahwa Vanessa Angel memiliki sejumlah penyakit yang diderita kliennya sehingga akhirnya harus menggunakan psikotropika golongan IV jenis xanax.

“Dia punya penyakit kecemasan, ‘anxiety’, terus sulit tidur juga insomnia,” ujar salah satu kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara.

Dia mengungkapkan penyakit kecemasan tersebut memicu penyakit di lambungnya, yang menyebabkan penyakit gastritis.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x