PR CIREBON – Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan kasus kepemilikian psikotropika, Kamis 15 Oktober 2020.
“Tuntutan enam bulan dengan denda Rp10 juta subsidier tiga bulan kurungan,” ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Vanessa Angel dinyatakan terbukti bersalah oleh Jaksa atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil Xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.
Baca Juga: PKS dan Demokrat Dihimbau Tempuh Jalur Legislative Review, Pengamat : Landasan Yuridis yang Kuat
Vanessa telah melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selama persidangan berlangsung, jaksa menyatakan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf.
Hal yang memberatkan tuntutan Vanessa Angel yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan psikotropika.
Baca Juga: Mantan Wakil Ketua KPK Singgung Soal Pengadaan Mobil Dinas KPK di Masa Pandemi Dirasa Kurang Pantas
Selain itu, Vanessa juga sudah pernah dihukum atas kasus pidana lainnya.