Sebelumnya, Jefri Nichol pernah ditangkap di kediamannya pada 22 Juli 2020 pukul 23.00 WIB.
Penangkapan dilakukan usai Jefri menggunakan ganja, juga ditemukan barang bukti berupa 6,1 gram ganja.
Baca Juga: Pelimpahan Kasus Jaksa Pinangki ke KPK Dinilai Sulit, Pakar: Ini Bukti Kelemahan UU Nomor 19/2019
Untuk diketahui, tanaman ganja selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jenis narkotika golongan I lainnya adalah sabu, kokain, opium, dan heroin. Kemudian, izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.***