Mentan Tetapkan Ganja sebagai Tanaman Obat Binaan, Jefri Nichol Tunjukkan Dukungan

- 29 Agustus 2020, 15:30 WIB
Jefri Nichol. (Pikiran Rakyat)
Jefri Nichol. (Pikiran Rakyat) /Pikiran Rakyat

Sebelumnya, Jefri Nichol pernah ditangkap di kediamannya pada 22 Juli 2020 pukul 23.00 WIB.

Penangkapan dilakukan usai Jefri menggunakan ganja, juga ditemukan barang bukti berupa 6,1 gram ganja.

Baca Juga: Pelimpahan Kasus Jaksa Pinangki ke KPK Dinilai Sulit, Pakar: Ini Bukti Kelemahan UU Nomor 19/2019

Untuk diketahui, tanaman ganja selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jenis narkotika golongan I lainnya adalah sabu, kokain, opium, dan heroin. Kemudian, izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x