Disebut Bisa Mencederai Hati Rakyat, DPP PAN Mantap Tolak Usungkan Mantan Pecandu Narkoba di Pilkada

- 28 Juni 2020, 08:37 WIB
PARA petinggi Partai Amanat Nasional di acara Rakernas V PAN di Jakarta, Sabtu 7 Desember 2019 lalu.*
PARA petinggi Partai Amanat Nasional di acara Rakernas V PAN di Jakarta, Sabtu 7 Desember 2019 lalu.* /RENO ESNIR/ANTARA FOTO/ANTARA FOTO

PR CIREBON - Mahkamah Konstitusi telah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah sejalan dengan penolakan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela seperti judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina, untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Putusan MK itu berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga: Berseragam Abdi Negara Namun Menuduh dan Merampas, Dua Orang Ini Ditangkap Polisi

Dilansir Antara, Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) menyatakan pihaknya tidak akan berkoalisi dengan partai politik yang mengusung mantan pecandu narkoba sebagai calon kepala daerah pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, kepada Antara di Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2020.

Selain bertentangan dengan keputusan MK dan peraturan perundang-undangan, tindakan tersebut juga akan mencederai hati rakyatnya. 

Baca Juga: Rekrut Anak di Bawah Umur untuk Dijadikan PSK, 3 Pelaku Mucikari Dibekuk Polisi

"PAN tidak akan berkoalisi dengan partai politik yang sengaja mengusung mantan pengguna narkoba," tegas Viva. 

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x