Kritik Sikap Polri Terkait Jerinx SID, PBHI Jakarta: Kritik Harus Dijawab dengan Sanggahan Kredibel

- 14 Agustus 2020, 06:30 WIB
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID bersama kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan kedua Polda Bali, Kamis, 6 Agustus 2020.
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID bersama kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan kedua Polda Bali, Kamis, 6 Agustus 2020. /Antara/Ayu Khania Pranisitha/

Sabar menyampaikan bahwa mempidanakan Jerinx dengan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan kesalahan besar dan merupakan sebuah upaya Kriminalisasi terhadap warga negara yang resah terhadap kondisi saat ini.

“Dimana rakyat sedang dihadapkan oleh krisis akibat pandemi Covid-19, ditambah lagi dengan kewajiban untuk beberapa syarat administrasi sebelum melakukan kegiatan formal, maupun informal.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Sudah Lampu Kuning, Pengamat: Rizal Ramli Andal Buat Minus Jadi Surplus

"Semuanya diharuskan untuk melakukan serangkaian tes yang validitas hasilnya perlu dipertanyakan dan diduga sering tidak akurat, malah dihadiahi oleh pasal karet yang selama ini dianggap sebagai pasal pembungkaman terhadap para aktivis,” ujar Sabar.

Karena itu, Sabar menilai langkah hukum yang ditempuh oleh pengacara Jerinx dalam mengajukan Penangguhan Penahanan sebagai langkah yang tepat.

“Bahwa Polri memiliki kewenangan dalam melakukan penahanan iya, namun harus melihat berbagai aspek juga dalam berbangsa di negara yang menganut faham demokrasi,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah