“Jadi hari ini (Rabu, 14 Juli 2021), kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak,” ujarnya.
“Dengan nama tersangka, pertama CA, kemudian yang kedua tersangka AA, dan yang ketiga tersangka DA dari penyidik Polda Metro Jaya,” sambung I Dewa.
Baca Juga: Sandiaga Uno Meyakini Ekonomi Kreatif Jadi Lokomotif Pembangunan melalui Kolaborasi UMKM
Dia juga menambahkan kalau berkas yang berkaitan dengan kasus prostitusi itu sudah lengkap (P21).
“Berkas penyidikannya sudah lengkap (P21) dan dalam waktu dekat akan kita sidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang,” katanya.
Berkas-berkas tersebut berkaitan dengan bukti adanya praktek prostitusi di bawah umur yang diduga berlangsung di Hotel Alona.
Baca Juga: PPKM Darurat, Ini Revisi Peraturan Tempat Ibadah dan Hajatan
“Selain menerima berkas tersangka, kita juga saat ini menerima bukti-bukti hotel tersebut dijadikan lokasi prostitusi,” ucap I Dewa.
Dalam hal ini, disampaikan akan dilakukan penelitian lebih lanjut sebelum dilakukannya persidangan.
“Dimana sebelum disidangkan kami akan melakukan penelitian identitas dan barang bukti serta penelitian administrasi,” kata I Dewa.