PPKM Darurat, Ini Revisi Peraturan Tempat Ibadah dan Hajatan

- 15 Juli 2021, 15:00 WIB
Revisi Peraturan Tempat Ibadah dan Hajatan dalam PPKM darurat.
Revisi Peraturan Tempat Ibadah dan Hajatan dalam PPKM darurat. /Covid19.go.id

PR CIREBON — Kebijakan tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kembali direvisi Pemerintah Indonesia terkait peraturan tempat ibadah, dan hajatan seperti resepsi pernikahan atau resepsi sunatan, dan sebagainya.

Hal itu dilakukan dengan pertimbangan berdasar pada peningkatan angka penyebaran Covid-19 di tanah air yang terjadi sangat memprihatinkan.

Maka, pengetatan pembatasan sosial melalui PPKM Darurat pun harus dilakukan, disamping dilakukan sejumlah penyesuaian pembatasan aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Bukti Dukungan Leslar Lovers Untuk Rizky Billar dan Lesti Kejora, Dari Banjir Kado Sampai Patungan Uang Kas

Seperti pada data yang tercatat hari Sabtu, 10 Juli 2021, data penambahan kasus Covid-19 menunjukkan angka di atas 35 ribu. Tepatnya, sebanyak 35.094 kasus baru Covid-19 di Indonesia.

Lonjakan kasus Covid-19 tersebut menjadikan total kumulatif kasus Covid-19 yang ditemukan di Indonesia sejak Maret 2020 hingga hari itu berjumlah 2.491.006 kasus. Sementara, kasus aktif Covid-19 hari itu bertambah menjadi 373.440.

Lalu, hasil pencatatan Satgas Covid-19 ditemukan adanya 826 pasien Corona yang meninggal dunia di hari tersebut, hingga menambah pula total jumlah penderita Covid-19 di Indonesia yang meninggal dunia menjadi sebanyak 65.457 orang.

Baca Juga: Lima Makanan Kaya Probiotik yang Dapat Meningkatkan Imunitas Tubuh

Tentunya angka-angka tersebut secara cermat terus dipantau oleh para pengambil kebijakan di pemerintahan, serta dijadikan bahan evaluasi.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x