PPKM Darurat, Ini Revisi Peraturan Tempat Ibadah dan Hajatan

- 15 Juli 2021, 15:00 WIB
Revisi Peraturan Tempat Ibadah dan Hajatan dalam PPKM darurat.
Revisi Peraturan Tempat Ibadah dan Hajatan dalam PPKM darurat. /Covid19.go.id

Baca Juga: Mengenal Penyakit Sinusitis Kronis: Fakta, Gejala, Penyebab dan Pengobatan!

“Pemerintah juga terus mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19. Masyarakat diminta berdisiplin memakai masker, rajin mencuci tangan memakai sabun, dan menjaga jarak.”

Pemerintah juga meminta warga segera mendatangi tempat vaksinasi Corona untuk mendapat suntikan vaksin Corona. Proses vaksinasi kini bisa dilakukan tanpa syarat KTP sesuai domisili di fasilitas milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terdekat.

Seperti diketahui, aturan yang diubah huruf g dan huruf k adalah tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan. Bunyi huruf g dan k pada instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 semula seperti ini:

Baca Juga: Usai Karantina Mandiri, Song Joong Ki Siap Lanjutkan Syuting Film Barunya Bogota!

g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

k. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Indonesia.go.id, kemudian aturan itu direvisi menjadi seperti berikut ini:

Baca Juga: Siap Luncurkan Brand Pakaian Leslar, Ady Sky Akui Banyak Terinspirasi dari Kisah Cinta Sahabatnya

I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x