PPKM Darurat, Ini Revisi Peraturan Tempat Ibadah dan Hajatan

- 15 Juli 2021, 15:00 WIB
Revisi Peraturan Tempat Ibadah dan Hajatan dalam PPKM darurat.
Revisi Peraturan Tempat Ibadah dan Hajatan dalam PPKM darurat. /Covid19.go.id

Terlebih, disampaikan pula oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono, pada Jumat 9 Juli 2021, terkait evaluasi penerapan PPKM Darurat selama sepekan, bahwa kondisi di lapangan menunjukkan mobilitas yang masih cukup tinggi, terutama di kawasan aglomerasi.

Ditunjukannya data angka penurunan pergerakan, masih berada di kisaran 24 persen yang didominasi oleh kendaraan roda dua, terutama di Jabodetabek menuju ke Jakarta atau aglomerasi dan di dalam kotanya sendiri.

Baca Juga: 5 Keuntungan Bangun di Pagi Hari, Salah Satunya Dapat Mengurangi Tingkat Stres!

“(Pergerakan) Ini berasal dari pemukiman penduduk dan perumahan. Ini harus dikendalikan supaya pergerakan menuju kotanya berkurang dari dan menuju ibu kota,” kata Istiono.

Kembali Direvisi

Berdasar pertimbangan data situasi tersebut di atas, Pemerintah Indonensia lantas memandang perlu dilakukannya revisi terhadap peraturan PPKM darurat. Di antaranya, tempat ibadah tidak lagi ditutup dan peluang untuk menggelar resepsi sepenuhnya ditiadakan.

Baca Juga: Penyanyi Korea Selatan Sunmi Dikonfirmasi akan Lakukan Comeback pada Agustus Mendatang!

“Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat Covid-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri nomor 18 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19,” bunyi revisi instruksi Mendagri 19/2021.

Perubahan dituangkan di dalam instruksi Mendagri Tito Karnavian nomor 9 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x