PPKM Darurat, Ini Revisi Peraturan Tempat Ibadah dan Hajatan

- 15 Juli 2021, 15:00 WIB
Revisi Peraturan Tempat Ibadah dan Hajatan dalam PPKM darurat.
Revisi Peraturan Tempat Ibadah dan Hajatan dalam PPKM darurat. /Covid19.go.id

II. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021. Instruksi baru ini sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x