“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Karena itu majelis hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman saat membacakan amar putusan majelis hakim.
Usai dibacakannya putusan tersebut, Cucun Syamsurijal selaku Ketua Tim Pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan mengatakan, perjalanan panjang proses demokrasi dan ketetapan hukum perselisihan hasil Pikada Kabupaten Bandung telah diputuskan dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Pendamping PKH Tersinggung, Pertanyakan Video Pembicara Diduga Sebut 'Pendamping PKH Ilegal'
Putusan tersebut juga ditanggapi langsung oleh sang artis melalui Instagramnya @sahrulgunawanofficial pada Kamis malam, 18 Maret 2021.
Dalam foto yang diunggahnya, Sahrul Gunawan mengucap syukur dan menyampaikan rasa terima kasihnya.
"Alhamdulillah, hatur nuhun kasadayana," tulisnya.
Lebih lanjut, pemeran sinetron Jin dan Jun itu mengajak semua pihak untuk sama-sama membangun Kabupaten Bandung.
Baca Juga: 10 Manfaat Pisang Merah, Meningkatkan Kesehatan Otak hingga Mengobati Penyakit Maag
"Kami mengajak kesemuanya termasuk paslon nomor 1 dan 2 untuk sama-sama membangun Kabupaten Bandung 5 tahun ke depan," ungkap Sahrul Gunawan.
Ayah 3 itu juga berdoa semoga Tuhan selalu memberikan perlindungan.