PR CIREBON - Kebahagiaan tengah dirasakan artis sekaligus Wakil Bupati Bandung Terpilih Sahrul Gunawan.
Bagaimana tidak, gugatan yang dilayangkan rival Sahrul Gunawan di Pilkada Kabupaten Bandung yakni paslon nomor urut 1 Kurnia Agustina - Usman Sayogi ditolak Mahkamah Konstitusi.
Seperti yang kita tahu, paslon nomor urut 1 Kurnia Agustina - Usman Sayogi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bandung 2020 yang diketahui menunjukkan hasil kemenangan untuk Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan.
Baca Juga: Duel Dewa Kipas dan Irene Sukandar Dilakukan Senin Depan, Deddy Corbuzier Siapkan Hadiah Rp150 Juta
Dilansir Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari Pikiran-Rakyat.com, hal ini tertuang dalam putusan MK Nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021 yang sidangnya digelar di Jakarta pada Kamis 18 Maret 2021.
Adanya putusan tersebut, maka pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan akan segera dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bandung definitif hasil Pilkada Kabupaten Bandung Tahun 2020.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.
Baca Juga: 5 Tips dan Trik Menurunkan Berat Badan dengan Tetap Konsumsi Makanan Favorit
Akan tetapi majelis hakim menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan 'a quo'.