Pendamping PKH Tersinggung, Pertanyakan Video Pembicara Diduga Sebut 'Pendamping PKH Ilegal'

- 18 Maret 2021, 20:42 WIB
Viral video pembicara diduga menyinggung pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tengah marah dan menyebut pendamping PKH ilegal.*
Viral video pembicara diduga menyinggung pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tengah marah dan menyebut pendamping PKH ilegal.* //Kolase tangakapan layar Facebook
PR CIREBON - Beredar video di media sosial Facebook dan aplikasi pesan WhatsApp diduga seorang pembicara menyinggung pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), marah.
 
Video tersebut diunggah pertama kali oleh akun Facebook Lantawae di grup Facebook Data Terpadu Kesejahteraan Sosial-DTKS, namun beberapa jam kemudian video tersebut dihapus.
 
Namun, sebelum dihapus, video tersebut terlanjur menyebar, dan beberapa orang sudah mengunduh video diduga pembicara yang menyinggung pendamping PKH tersebut.
 
 
Hingga kini, belum jelas dimana video itu di ambil dan dalam acara apa, serta siapa pembicara dalam video tersebut.
 
PikiranRakyat-Cirebon.com berusaha menghubungi pengunggah video pertama diduga menyinggung pendamping PKH marah tersebut, namun hingga saat ini belum ada jawaban.
 
Video tersebut juga diunggah ulang oleh akun Facebook Fasa Zega di grup Facebook Gaji Kita (PKH) dan menyebar di WhatsApp para pendamping PKH.
 
 
Isi vedeo tersebut disebut menyinggung banyak pendamping PKH di seluruh Indonesia.
 
"Makanya saya seringkali kalau pertemuan rakor provinsi dimana itu, itu sebetulnya Pendamping PKH itu Ilegal," ucap seseorang dalam video viral tersebut.
 
"Kenapa saya katakan ilegal, karena dia tidak punya surat tugas SK, yang punya SK Pendaping Sembako itu lo yang berhak mendampingi Perogram Sembako," lanjutnya dalam video.
 
 
Para Pendamping PKH bereaksi di kolom komentar, ada yang sangat marah dan mengecam pembicara tersebut, ada yang sedih dan sampai mencari menanyakan akun si pembicara tersebut.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x