Baca Juga: Videonya Viral hingga Disebut Bangkrut dan Jadi Gelandangan, Begini Klarifikasi Pak Tarno
Yang tentunya sebagai orang yang berbangsa dan bernegara, lebih disarankan untuk menikah secara resmi bukan siri.
Habib Abdul Hakim menjelaskan, perselingkuhan atau perzinahan itu diharamkan dalam agama Allah SWT.
Dengan jelas bahwa hukum di Islam yang di terapkan di Arab Saudi adalah jika belum menikah maka hukumnya cambuk.
Baca Juga: Ekstremis Israel Serang Masjid Al-Aqsa di Bawah Perlindungan Polisi, Yordania dan Palestina Geram
Sedangkan bagi orang yang menikah kemudian berselingkuh hukumnya akan dirajam, dilempari hingga meninggal dunia.
Beratnya hukuman perselingkuhan bagi orang yang telah memiliki istri maupun suami, yang menurut Habib Abdul Hakim harus bisa kita jalani sesuai hukum Allah SWT.
"Apa susahnya menikah, itu perbuatan yang gampang tapi ibdahnya sangat besar di mata Allah SWT," pungkasnya.*** (R Sabrina Puspa Dewi/PR Pangandaran)