Dijelaskan bahwa kita dapat mengambil pelajaran bahwa pernikahan adalah suatu yang baik dari Allah SWT, dan lawanya adalah perselingkuhan atau perzinahan yang tidak boleh dalam Islam.
"Perbuatan yang tercela dan yang keji," ujar Habib Abdul Hakim.
Baca Juga: 4 Bahasa Tubuh yang Menandakan Kesehatan Hubungan Pernikahan
Pernikahan yang didasarkan kepada acara yang baik dan benar tentunya telah diatur sedemikian rupa baik secara agama maupun negara.
Habib Abdul Hakim, menjelaskan bahwa dalam pernikahan hal pertama yang harus dipenuhi, adanya laki-laki dan perempuan yang akan dinikahkan.
Kemudian yang kedua, adanya wali nikah yakni ayah kandung. Apabila sudah tiada bisa digantikan oleh kaka atau adik laki-laki.
Jika tidak ada kakak atau adik laki-laki, dapat diwalikan kepada kakek atau paman dari perempuan.
Kemudian pelengkap terakhir dari pernikahan adalah Ijab Kabul yang sah dilakukan.
Adapun Pendaftaran di Pengadilan Agama adalah merujuk kepada pemenuhan Undang-Undang pernikahan yang disarankan Majelis Ulama.