Kasus Perselingkuhan Nissa Sabyan dan Ayus Masih Hangat, Habib Abdul Hakim Jelaskan Hukum Zinah dan Selingkuh

- 2 Maret 2021, 17:18 WIB
Habib Abdul Hakim jelaskan hukum zinah dan selingkuh di tengah kasus perselingkuhan Nissa Sabyan dan Ayus.*
Habib Abdul Hakim jelaskan hukum zinah dan selingkuh di tengah kasus perselingkuhan Nissa Sabyan dan Ayus.* /Instagram/@nissa_sabyan

PR CIREBON – Kabar perselingkuhan antara Nissa Sabyan dan Ayus masih santer terdengar. 

Ayus bahkan sempat melakukan klarifikasi terkait kabar perselingkuhannya dengan Nissa Sabyan dan mengatakan bahwa dirinya khilaf.

Di tengah maraknya pemberitaan mengenai kasus antara Nissa Sabyan dan Ayus itu, Habib Abdul Hakim pun menyatakan bahwa perselingkuhan dan perzinahan dalam Islam adalah haram.

Baca Juga: Resmikan KRL Yogyakarta-Solo, Presiden Jokowi: ini Bagus untuk Jadi Moda Transportasi yang Ramah Lingkungan

Habib Abdul Hakim berkata bahwa dalam Islam, jika seseorang berzinah tetapi belum menikah maka hukumannya adalah hukum cambuk.

Sedangkan bagi yang sudah menikah tapi berselingkuh, hukumannya adalah hukuman rajam.

Sebagaimana diberitakan dalam PR Pangandaran dengan judul artikel "Seolah 'Tampar Keras' Nissa Sabyan-Ayus, Habib Abdul Hakim: Bagi yang Zina Sudah Menikah, Wajib Dirajam!" Habib Abdul Hakim lebih menyarankan untuk menikah daripada berzinah atau melakukan perselingkuhan.

Baca Juga: Ivan Gunawan Ungkap Alasan Transformasi Penampilan dari Macho hingga Feminin: Biar Orang Bisa Cepat Mengenal

Habib Abdul Hakim menjelaskan, bahwa Allah SWT telah menjadikan kita berpasang-pasangan agar tenang, dan dijadikan juga kita rasa cinta dan kasih sayang.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PR Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x