Kasus Perselingkuhan Nissa Sabyan dan Ayus Masih Hangat, Habib Abdul Hakim Jelaskan Hukum Zinah dan Selingkuh

- 2 Maret 2021, 17:18 WIB
Habib Abdul Hakim jelaskan hukum zinah dan selingkuh di tengah kasus perselingkuhan Nissa Sabyan dan Ayus.*
Habib Abdul Hakim jelaskan hukum zinah dan selingkuh di tengah kasus perselingkuhan Nissa Sabyan dan Ayus.* /Instagram/@nissa_sabyan

PR CIREBON – Kabar perselingkuhan antara Nissa Sabyan dan Ayus masih santer terdengar. 

Ayus bahkan sempat melakukan klarifikasi terkait kabar perselingkuhannya dengan Nissa Sabyan dan mengatakan bahwa dirinya khilaf.

Di tengah maraknya pemberitaan mengenai kasus antara Nissa Sabyan dan Ayus itu, Habib Abdul Hakim pun menyatakan bahwa perselingkuhan dan perzinahan dalam Islam adalah haram.

Baca Juga: Resmikan KRL Yogyakarta-Solo, Presiden Jokowi: ini Bagus untuk Jadi Moda Transportasi yang Ramah Lingkungan

Habib Abdul Hakim berkata bahwa dalam Islam, jika seseorang berzinah tetapi belum menikah maka hukumannya adalah hukum cambuk.

Sedangkan bagi yang sudah menikah tapi berselingkuh, hukumannya adalah hukuman rajam.

Sebagaimana diberitakan dalam PR Pangandaran dengan judul artikel "Seolah 'Tampar Keras' Nissa Sabyan-Ayus, Habib Abdul Hakim: Bagi yang Zina Sudah Menikah, Wajib Dirajam!" Habib Abdul Hakim lebih menyarankan untuk menikah daripada berzinah atau melakukan perselingkuhan.

Baca Juga: Ivan Gunawan Ungkap Alasan Transformasi Penampilan dari Macho hingga Feminin: Biar Orang Bisa Cepat Mengenal

Habib Abdul Hakim menjelaskan, bahwa Allah SWT telah menjadikan kita berpasang-pasangan agar tenang, dan dijadikan juga kita rasa cinta dan kasih sayang.

Dijelaskan bahwa kita dapat mengambil pelajaran bahwa pernikahan adalah suatu yang baik dari Allah SWT, dan lawanya adalah perselingkuhan atau perzinahan yang tidak boleh dalam Islam.

"Perbuatan yang tercela dan yang keji," ujar Habib Abdul Hakim.

Baca Juga: 4 Bahasa Tubuh yang Menandakan Kesehatan Hubungan Pernikahan

Pernikahan yang didasarkan kepada acara yang baik dan benar tentunya telah diatur sedemikian rupa baik secara agama maupun negara.

Habib Abdul Hakim, menjelaskan bahwa dalam pernikahan hal pertama yang harus dipenuhi, adanya laki-laki dan perempuan yang akan dinikahkan.

Kemudian yang kedua, adanya wali nikah yakni ayah kandung. Apabila sudah tiada bisa digantikan oleh kaka atau adik laki-laki.

Baca Juga: Masih Betah Melajang di Usia 37 Tahun, Luna Maya Akui Dapat Wejangan dari sang Ibunda: Nggak Usah Kalau Ribet

Jika tidak ada kakak atau adik laki-laki, dapat diwalikan kepada kakek atau paman dari perempuan.

Kemudian pelengkap terakhir dari pernikahan adalah Ijab Kabul yang sah dilakukan.

Adapun Pendaftaran di Pengadilan Agama adalah merujuk kepada pemenuhan Undang-Undang pernikahan yang disarankan Majelis Ulama.

Baca Juga: Videonya Viral hingga Disebut Bangkrut dan Jadi Gelandangan, Begini Klarifikasi Pak Tarno

Yang tentunya sebagai orang yang berbangsa dan bernegara, lebih disarankan untuk menikah secara resmi bukan siri.

Habib Abdul Hakim menjelaskan, perselingkuhan atau perzinahan itu diharamkan dalam agama Allah SWT.

Dengan jelas bahwa hukum di Islam yang di terapkan di Arab Saudi adalah jika belum menikah maka hukumnya cambuk.

Baca Juga: Ekstremis Israel Serang Masjid Al-Aqsa di Bawah Perlindungan Polisi, Yordania dan Palestina Geram

Sedangkan bagi orang yang menikah kemudian berselingkuh hukumnya akan dirajam, dilempari hingga meninggal dunia.

Beratnya hukuman perselingkuhan bagi orang yang telah memiliki istri maupun suami, yang menurut Habib Abdul Hakim harus bisa kita jalani sesuai hukum Allah SWT.

"Apa susahnya menikah, itu perbuatan yang gampang tapi ibdahnya sangat besar di mata Allah SWT," pungkasnya.*** (R Sabrina Puspa Dewi/PR Pangandaran)

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PR Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x