Saipul Jamil Ajukan Peninjauan Kembali Atas Putusan Hakim Terkait Tindak Pidana Korupsi, KPK: Aneh...

- 19 Februari 2021, 19:02 WIB
Pedangdut Saipul Jamil. KPK mengomentari langkah hukum Saipul Jamil yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hakim terkait tindak pidana korupsi.*
Pedangdut Saipul Jamil. KPK mengomentari langkah hukum Saipul Jamil yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hakim terkait tindak pidana korupsi.* /Instagram.com/@saipul_jamil123

Azis juga mengaku kaget saat Saipul Jamil tiba-tiba mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu PK dan bukan malah menempuh banding.

“Kenapa upaya hukum biasa (banding) tidak pernah dilakukan? Akan tetapi, mengajukan upaya hukum luar biasa? Ini tiba-tiba," kata Azis.

Baca Juga: Praktik Korupsi Meningkat di Tahun Ketujuh Era Pemerintahan Presiden Jokowi, Mardani Ali Sera: Ini Musibah!

Sementara itu, Natalino Manuel Ximenes selaku pengacara Saipul Jamil mengatakan bahwa pengajuan PK itu karena ada keadaan baru.

"Kami sesuaikan dengan peraturan. Ada keadaan baru dan bukti baru, itulah yang menjadi alasan kami mengajukan PK karena putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa diajukan upaya hukum PK," kata Natalino.

Menurut Natalino, pihaknya mengajukan empat bukti baru (novum). "Ada empat novum, ada juga yang namanya keadaan baru, jadi itu yang dijadikan bukti diajukan dalam PK," ungkap Natalino.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Korupsi Biang Kemiskinan dan Ketidakmerataan Ekonomi di masa Pandemi Covid-19

Sidang permohonan PK tersebut akan dilanjutkan pada tanggal 5 Maret 2021, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rustiyono dengan didampingi Joko Soebagyo dan Wadji Pramono masing-masing sebagai hakim anggota.

Diketahui, Saipul Jamil dijatuhi vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 31 Juli 2017 karena terbukti menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250 juta.

Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis 5 tahun penjara berdasarkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada bulan Maret 2017.

Ia terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x