PR CIREBON - Aktris Vanessa Angel akhirnya bebas dari penjara setelah memeroleh surat keterangan bebas murni dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Jakarta pada Senin 18 Januari 2021.
Vanessa Angel memeroleh surat keterangan bebas murni setelah sekitar dua bulan menjalani masa tahanan akibat terjerat kasus narkoba.
"Syukur alhamdulillah banget, saya sudah bebas dan sudah berkegiatan lagi seperti bisa, memulai lembaran baru. Tidak ada beban. Senang aja," kata Vanessa Angel yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.
Baca Juga: Bulan Madu ke Turki Sama Caesar Hito, Felicya Angelista Girang: Kita Keliling Dunia Bareng Ya Sayang
Vanessa Angel mulai mendekam di Rutan Kelas II Jakarta sejak 18 November 2020 akibat penyalahgunaan zat psikotropika dengan vonis tiga bulan penjara.
Namun, istri dari Bibi Ardiansyah itu memeroleh kebijakan asimilasi pandemi Covid-19 yang memungkinkan ibu beranak satu itu menjalani hukuman di rumahnya mulai 18 Desember 2020.
"Hari ini cuma ambil surat lepas saja karena kemarin aku dapat asimilasi untuk menjalani (tahanan) di rumah, sekarang sudah bebas murni, makanya ambil suratnya di lapas," ungkapnya.
Baca Juga: Disebut Akan Kembali Perankan Kapten Amerika, Simak Penjelasan Isi Rumah Chris Evans
Vanessa Angel mengatakan selama menjalani masa tahanan di Lapas Pondok Bambu ada sejumlah kegiatan rutin yang dijalaninya.