Ditetapkan Sebagai Tersangka, Michael Yukinobu de Fretes: Saya Meminta Maaf Untuk Semuanya

- 6 Januari 2021, 08:00 WIB
Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu (MYD), meminta maaf usai melakukan pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.*
Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu (MYD), meminta maaf usai melakukan pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.* /Antara/Fianda Sjofjan Rassat/Antara



PR CIREBON - Tersangka kasus video syur 19 detik Michael Yukinobu de Fretes (Nobu) meminta maaf dan mengaku menyesal, atas kasus video syurnya bersama Gisela Anastasia (Gisel).

Permohonan maaf tersebut disampaikannya Nobu usai menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya Selasa 4 Januari 2021. Nobu sendiri diperiksa selema hampir 12 jam di Polda Metro Jaya.

Dengan mengenakan kemeja putih Michael Yukinobu de Fretes mengatakan dirinya meminta maaf kepada sejumlah pihak "Benar-benar saya meminta maaf untuk semuanya," katanya dipantau Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari acara Selebritas Sore Trans 7 Rabu 5 Januari 2021.

Baca Juga: Obat Pembasmi Kutu Rambut Memiliki Potensial Kurangi Risiko Virus Corona, Ini kata Ilmuwan Virologi

Dalam acara tersebut dibahas bahwa Kedua tersangka ini juga sempat kompak di sosial media masing-masing, jika biasanya selebritis yang terjerat masalah akan menjauh dari sosial media, malah mereka sebaliknya aktif di media sosial.

Diketahui sebelumnya Gisel telah mengakui bahwa video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya bersama Nobu, dimana video itu sempat viral di media sosial.

Namun Gisel pada pemeriksaan kemarin berhalangan hadir, karena menjemput anaknya sehingga dirinya tidak bisa hadir untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Fakta Kronologi Meninggalnya Mantan Personel Trio Macan Chaca Sherly

Diketahui sebelumnya Gisella Anastasia telah mengakui bahwa video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya bersama Nobu, dimana video itu sempat viral di media sosial.

Dengan adanya pengakuan tersebut keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan Nobu sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Abu Bakar Ba’asyir Bebas, Australia Ingatkan Indonesia Tetap Awasi Meski Sudah Bebas

Gisel dan Nobu pun dijerat Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJNEWS Trans7


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x