Saat diperiksa, ditemukan percakapan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bukti transaksi uang muka.
Polisi kemudian melakukan pengembangan di kamar hotel dan menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MY, bersama seorang laki-laki.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Satgas: Mendekati Libur Akhir Tahun, Masyarakat Belajar dari Pengalaman
"Saat ditemukan, mereka sedang berhubungan badan," ujar Kapolres.
Dari sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi, dan seprai hotel.
Polisi kemudian membawa lima orang itu ke Polsek Tanjung Priok
Baca Juga: Sesuai Instruksi Presiden, Luhut Minta Kementerian KKP Tetap Kondusif Jalankan Kewajiban
Dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***