Polres Jakarta Utara Tetapkan 2 Tersangka Prostitusi Online Artis Berinisial ST dan MA

- 27 November 2020, 14:31 WIB
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam rilis kasus prostitusi online artis: Polres Jakarta Utara telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus prostitusi online Artis dan selebgram di Hotel Sunter.(Foto:PMJ News/Fajar)
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam rilis kasus prostitusi online artis: Polres Jakarta Utara telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus prostitusi online Artis dan selebgram di Hotel Sunter.(Foto:PMJ News/Fajar) /

Saat diperiksa, ditemukan percakapan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bukti transaksi uang muka.

Polisi kemudian melakukan pengembangan di kamar hotel dan menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MY, bersama seorang laki-laki.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Satgas: Mendekati Libur Akhir Tahun, Masyarakat Belajar dari Pengalaman

"Saat ditemukan, mereka sedang berhubungan badan," ujar Kapolres.

Dari sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi, dan seprai hotel.

Polisi kemudian membawa lima orang itu ke Polsek Tanjung Priok

Baca Juga: Sesuai Instruksi Presiden, Luhut Minta Kementerian KKP Tetap Kondusif Jalankan Kewajiban

Dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x