Terjerat Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Alami Stres Berat Menjadi Tahanan di Polda Metro Jaya

15 Juli 2021, 18:30 WIB
Cynthiara Alona mengaku stres karena menjalani masa tahanan akibat terjerat kasus prostitusi di bawah umur. /Instagram.com/@cynthiaraalona.fans

PR CIREBON - Maraknya kasus prostitusi di Indonesia kembali terungkap polisi, kali ini artis bernama Cynthiara Alona dikaitkan dengan tindakan pidana tersebut.

Cut Cynthiara Alona atau yang lebih dikenal dengan Cynthiara Alona (36) yang dikaitkan dengan tindakan prostitusi itu sejatinya adalah seorang aktris dan model kelahiran Aceh.

Polisi menangkap Cynthiara Alona terkait dengan dugaan praktek prostitusi di bawah umur.

Baca Juga: Seorang Remaja Tewas Tertabrak saat Buat Konten YouTube di Tengah Jalan, Sopir Truk Terancam Jadi Tersangka

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Humas Polri, kasus prostitusi di bawah umur yang terjadi di Hotel Alona yang berlokasi di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, disebut penyidik Polda Metro Jaya sudah selesai dilakukan pemeriksaan.

Perkara prostitusi di bawah umur yang menjerat Cynthiara Alona ini selanjutnya akan dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Rabu, 14 Juli 2021.

Penyerahan kasus prostitusi tersebut kepada Kejaksaan telah dikonfirmasi oleh Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana.

Baca Juga: Ed Sheeran, BTS, Coldplay hingga Billie Eilish Menjadi Line Up dalam Konser Amal Global Citizen Live 2021

I Dewa mengungkapkan bahwa dalam penyerahan kasus Prostitusi di bawah umur, inisial CA atau Cynthiara Alona sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

“Jadi hari ini (Rabu, 14 Juli 2021), kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak,” ujarnya.

“Dengan nama tersangka, pertama CA, kemudian yang kedua tersangka AA, dan yang ketiga tersangka DA dari penyidik Polda Metro Jaya,” sambung I Dewa.

Baca Juga: Sandiaga Uno Meyakini Ekonomi Kreatif Jadi Lokomotif Pembangunan melalui Kolaborasi UMKM

Dia juga menambahkan kalau berkas yang berkaitan dengan kasus prostitusi itu sudah lengkap (P21).

“Berkas penyidikannya sudah lengkap (P21) dan dalam waktu dekat akan kita sidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang,” katanya.

Berkas-berkas tersebut berkaitan dengan bukti adanya praktek prostitusi di bawah umur yang diduga berlangsung di Hotel Alona.

Baca Juga: PPKM Darurat, Ini Revisi Peraturan Tempat Ibadah dan Hajatan

“Selain menerima berkas tersangka, kita juga saat ini menerima bukti-bukti hotel tersebut dijadikan lokasi prostitusi,” ucap I Dewa.

Dalam hal ini, disampaikan akan dilakukan penelitian lebih lanjut sebelum dilakukannya persidangan.

“Dimana sebelum disidangkan kami akan melakukan penelitian identitas dan barang bukti serta penelitian administrasi,” kata I Dewa.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta 15 Juli 2021, Libra, Scorpio dan Sagitarius, Cinta dan Ketakutan Tidak Bisa Bersama

Disisi lain, untuk sementara para tersangka termasuk Cynthiara Alona diketahui sudah berada di tempat tahanan Polda Metro Jaya.

“Untuk sementara para tersangka termasuk CA akan kami titipkan dahulu di Tahanan Polda Metro Jaya, lantaran saat ini Kota Tangerang sedang zona merah,” ujarnya.

“Sehingga Lembaga Pemasyarakatan yang ada disini sementara tidak menerima titipan tahanan,” sambung I Dewa.

Baca Juga: Menjelang Idul Adha, WHO Khawatirkan Lonjakan Covid-19 di Timur Tengah

Pada suatu kesempatan, kuasa hukum dari Cynthiara Alona, Halim Darmawan mengungkapkan kondisi kliennya kini dalam keadaan sehat.

Meski begitu, psikis dari Cynthiara Alona dijelaskan sedang mengalami stres berat karena harus menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler